Tempat Aduan dan Bertanya Tentang Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Program
pendaftaran calon peserta PPG secara online ini banyak membuat para PTK sedikit
kebingungan,terutama dalam hal terundang dan tidaknya mereka sebagai calon,dan
sebagian sudah memenuhi syarat, tentu mereka bertanya-tanya kenapa?,untuk
itulah maka disediakan tempat bertanya dan pengaduan
Jika
ada yang mau ditanyakan untuk masalah PPG Dalam Jabatan silahkan menghubungi
nomor yang tertera di bawah ini.
JAM KERJA
SENIN
- JUMAT
08.00
- 12.00 (WIB)
13.00
- 15.00 (WIB)
0815 8463 1929
0878 7458 0106
0813 8490 2757
=======================================
Pada
menu aplikasi SIM PKB terdapat laman baru yaitu Formulir Pengaduan SIM
PKB, link aduansimpkb ini adalah berisi formulir pengaduan SIM PKB/SIM Guru
Pembelajar, untuk dapat mengetahuinya rekan-rekan semua cukup login pada Aplikasi
SIM PKB nya, setelah login sim pkb rekan-rekan semua akan melihat laman yang
berisi tentang laman undangan calon peserta PPG, Maksudnya apabila rekan-rekan
semua mendapatkan undangan PPG, maka rekan-rekan setelah login sim pkb
nya , dan pada beranda sim pkb, maka rekan-rekan semua akan mendapatkan
informasi apakah di Undang PPG atau malah tidak terundang sebagai peserta Calon
PPG tersebut.
Apa
bila Tidak Terundang Sebagai calon peserta PPG di SIM PKB/SIM Guru
Pembelajaran, maka rekan-rekan semua akan mendapatkan Pemberitahuan seperti
dibawah ini :
Anda TIDAK
TERUNDANG sebagai calon peserta program pendidikan profesi guru 2017
karena salah satu atau beberapa status data DAPODIK Anda tercatat sebagai
berikut:
· 1.
Telah memiliki Sertifikasi Pendidik, atau
· 2.
Status Kepegawaian sebagai Honor Sekolah / Guru Tidak Tetap Yayasan, atau
· 3.
TMT Pengangkatan > 2015, atau
· 4.
Kualifikasi pendidikan belum mencapai minimal D4/S1, atau
· 5.
Usia telah mencapai 58 tahun per 2018, atau
· 6.
Teridentifikasi sebagai peserta PLPG/KG/UTN dari Sistem AP2SG/ASG
Silakan
cek ulang data DAPODIK Anda di sekolah masing-masing. Bila menurut Anda status
tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka lakukan perbaikan dan
sinkronisasi DAPODIK sebelum 18 November 2017.
Kemudian
laporkan perbaikan dan sinkronisasi dimaksud ke http://gg.gg/aduansimpkb
Admin
PPG SIMPKB Kemdikbud.
=======================================
ULT Kemendikbud adalah
unit penyelenggara pelayanan terpadu satu pintu di lingkungan Kemendikbud yang
dikoordinasi oleh BKLM Kemendikbud. Petugas ULT Kemendikbud adalah
staf-staf unit utama di lingkungan Kemendikbud yang memiliki akses langsung
baik secara data, aplikasi, dan jaringan kerja untuk setiap layanan, sehingga
solusi yang diberikan kepada pengunjung tepat sasaran dan tuntas.