Inilah Surat Kepala BKN Tentang Batas Usia Pensiun Bagi PNS Pemegang Jabatan Fungsional
Terkait dengan
dikeluarkannya Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.105-3/99 tertanggal 15
September 2017 tentang Wewenang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS),
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menerbitkan
Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang
Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.
Mengacu pada Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355
Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil , menurut surat tersebut telah ditentukan sebagai berikut:
a. PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan
dengan hormat sebagai PNS.
b. Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud yaitu: 1) 58 (lima
puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda,
pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan; 2) 60 (enam
puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan 3)
65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli
utama.
Adapun Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF (Jabatan
Fungsional) yang ditentukan dalam undang-undang, menurut surat ini,
berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam
undang-undang yang bersangkutan.
PNS yang berusia di atas 60 (enam puluh) tahun dan sedang
menduduki JF ahli madya, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun, menurut surat ini,
Batas Usia Pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun.
Sedangkan PNS yang berusia di atas 58 (lima puluh delapan)
tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia, yang
sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan
60 (enam puluh) tahun, menurut surat ini, Batas Usia Pensiunnya tetap 60 (enam
puluh) tahun.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka menurut Surat Kepala BKN
ini: a. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan
jabatan fungsional keterampilan batas usia pensiunnya 58 (lima puluh delapan)
tahun; b. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya, batas usia
pensiunnya 60 (enam puluh) tahun; dan c. PNS yang menduduki jabatan fungsional
ahli utama, batas usia pensiunnya 65 (enam puluh lima) tahun.
PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017, menurut Surat Kepala BKN ini, batas usia pensiunnya diatur
sebagai berikut:
1) berusia 60 (enam puluh) tahun (yang lahir tanggal 7 April
1957) atau kurang dari 60 (enam puluh) tahun (yang lahir setelah tanggal 7
April 1957), dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia
pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia
pensiunnya menjadi 60 (enam puluh) tahun.
2) berusia lebih dari 60 (enam puluh) tahun (yang lahir
sebelum 7 April 1957) dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas
usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia
pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun.
3) berusia 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir 7 April
1959) atau kurang dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir setelah
tanggal 7 April 1959), dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan
fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia, yang batas usia pensiun
sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi
58 (lima puluh delapan) tahun.
4) berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang
lahir sebelum 7 April 1959) dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama,
jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia yang batas usia
pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya
tetap 60 (enam puluh) tahun.
PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 lahir pada bulan April
1957 dan seterusnya serta menduduki jabatan fungsional ahli utama yang batas
usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun, menurut Surat
Kepala BKN ini, batas usia pensiunnya menjadi 65 (enam puluh lima) tahun. (Humas BKN/ES)