Berbagi Informasi Untuk Semua

25 March 2017

Sertifikasi Guru Tahun 2017


Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 tentang  Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016.Pasal 6 ayat (5) menyatakan bahwa “Guru dinyatakan lulus UKG pada akhir PLPG apabila memperoleh nilai paling rendah 80

Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor  296/M/KPT/2016  tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Melalui Program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru

Penetapan Peserta (1)
*Sasaran: guru yang telah diverifikasi dan memenuhi persyaratan
*Persyaratan peserta meliputi:
1.Guru dibawah binaan Kemdikbud yang belum memiliki sertifikat pendidik
2.Memiliki NUPTK
3.Memiliki kualifikasi S1 atau D4 dari perguruan tinggi yang terakreditasi
4.Memiliki status sebagai Guru Tetap
5.Aktif mengajar
6.Pada tanggal 1 Januari 2018 belum memasuki usia 60
7.Telah mengikuti UKG 2015
8.Sehat jasmani

Penetapan Peserta (2)
Ketentuan Umum:
1.Guru yang sudah melalui proses verifikasi calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 dan telah disetujui pengajuan A1,
2.Guru yang sudah dinyatakan lulus program keahlian ganda dan memenuhi persyaratan sertifikasi 2017
3.Guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2016 dan belum menuntaskan proses PLPG tahun 2016 dengan status kelulusan (ADA, ATA, BMP dan GDA)

Urutan Prioritas:
a.Guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005
b.Guru yang sudah dinyatakan lulus program keahlian ganda
c.Guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2016 dan belum menuntaskan proses PLPG tahun 2016 sebagaimana tercantum pada ketentuan umum
d.Guru yang sudah melalui proses verifikasi calon peserta sertifikasi guru tahun 2016, dan telah disetujui pengajuan A1
e.Bagi guru yang mengajar tahun 2006-2016 urutan penetapan peserta diawali dengan nilai UKG tertinggi

Download :

Pengikut

Popular Posts

Popular Pos Bulan ini

Blog Archive

Total Pageviews

Powered by Blogger.