Berbagi Informasi Untuk Semua

17 October 2016

Acuan Tunjangan Profesi Pada Besaran Gaji Pokok Berbasis Data Online Dapodik



Dalam kegiatan Rekonsiliasi Data Tunjangan Guru yang diselenggarakan di Grand Clarion Hotel Makasar pada tanggal 11 - 13 Oktober 2016, sebagai narasumber Bapak Tagor Alamsyah Harahap (Kabagren. Dirjen GTK Kemendikbud) menjelaskan bahwa :


"Untuk pembayaran Tunjangan GTK direncanakan mulai tahun 2017 menggunakan besaran Gaji Pokok yang berbasis pada data on line Dapodik".

Penerapan kebijakan ini akan berimplikasi pada Penerima Tunjangan Profesi GTK yang memenuhi syarat pembayaran yang ditentukan oleh ketepatan dan kelengkapan isian dapodik sekolah terutama isian Riwayat Kepangkatan dan Riwayat Kenaikan Gaji Berkala (KGB) yang menjadi dasar penentuan gaji pokok. Apabila Riwayat tersebut "Tidak Diisi atau Diisi Tapi Tidak Lengkap, Maka Gaji Pokok Pasti Tidak Sesuai"

Menindak lanjuti hal ini, ujar Bapak Tagor Alamsyah Harahap untuk kepada GTK, Operator Dapodik, Kepala Seklah dan Pengawas Sekolah untuk bersama-sama memastikan Data Dapodik sudah sesuai dengan fakta dan dokumen yang legal mulai saat ini. Kepada  :

1.  GTK agar menyampaikan data yang benar dan lengkap kepada Operator Dapodik/Operator
     Sekolah sekaligus memantau kebenaran isian data di dapodik.

2.  Operator Dapodik untuk mencermati dan berhati-hati meng-entry data GTK.

3.  Kepala Sekolah untuk memastikan data isian dapodik telah benar dan lengkap yang di tandai
     dengan menandatangani "Pakta Integritas".

4.  Pengawas Sekolah agar melakukan pendampingan untuk ikut memastikan keabsahan dan
     kelengkapan data isian.
 
Demikian kabar baru yang dapat kami kabarkan untuk menjadi perhatian kita bersama

sumber ://Bpk. Saibani, ST (Workshoap Rekonsiliasi Makasar)

Pengikut

Popular Posts

Popular Pos Bulan ini

Blog Archive

Total Pageviews

Powered by Blogger.