Acuan Tunjangan Profesi Pada Besaran Gaji Pokok Berbasis Data Online Dapodik
Dalam
kegiatan Rekonsiliasi Data Tunjangan Guru yang diselenggarakan di Grand Clarion
Hotel Makasar pada tanggal 11 - 13 Oktober 2016, sebagai narasumber Bapak Tagor
Alamsyah Harahap (Kabagren. Dirjen GTK Kemendikbud) menjelaskan bahwa :
"Untuk pembayaran Tunjangan GTK direncanakan mulai tahun 2017 menggunakan besaran Gaji Pokok yang berbasis pada data on line Dapodik".
Penerapan kebijakan ini akan berimplikasi pada Penerima Tunjangan Profesi GTK yang memenuhi syarat pembayaran yang ditentukan oleh ketepatan dan kelengkapan isian dapodik sekolah terutama isian Riwayat Kepangkatan dan Riwayat Kenaikan Gaji Berkala (KGB) yang menjadi dasar penentuan gaji pokok. Apabila Riwayat tersebut "Tidak Diisi atau Diisi Tapi Tidak Lengkap, Maka Gaji Pokok Pasti Tidak Sesuai"
Menindak lanjuti hal ini, ujar Bapak Tagor Alamsyah Harahap untuk kepada GTK, Operator Dapodik, Kepala Seklah dan Pengawas Sekolah untuk bersama-sama memastikan Data Dapodik sudah sesuai dengan fakta dan dokumen yang legal mulai saat ini. Kepada :
1. GTK agar menyampaikan data yang benar dan lengkap kepada Operator Dapodik/Operator
Sekolah sekaligus memantau kebenaran isian data di dapodik.
2. Operator Dapodik untuk mencermati dan berhati-hati meng-entry data GTK.
3. Kepala Sekolah untuk memastikan data isian dapodik telah benar dan lengkap yang di tandai
dengan menandatangani "Pakta Integritas".
4. Pengawas Sekolah agar melakukan pendampingan untuk ikut memastikan keabsahan dan
kelengkapan data isian.
"Untuk pembayaran Tunjangan GTK direncanakan mulai tahun 2017 menggunakan besaran Gaji Pokok yang berbasis pada data on line Dapodik".
Penerapan kebijakan ini akan berimplikasi pada Penerima Tunjangan Profesi GTK yang memenuhi syarat pembayaran yang ditentukan oleh ketepatan dan kelengkapan isian dapodik sekolah terutama isian Riwayat Kepangkatan dan Riwayat Kenaikan Gaji Berkala (KGB) yang menjadi dasar penentuan gaji pokok. Apabila Riwayat tersebut "Tidak Diisi atau Diisi Tapi Tidak Lengkap, Maka Gaji Pokok Pasti Tidak Sesuai"
Menindak lanjuti hal ini, ujar Bapak Tagor Alamsyah Harahap untuk kepada GTK, Operator Dapodik, Kepala Seklah dan Pengawas Sekolah untuk bersama-sama memastikan Data Dapodik sudah sesuai dengan fakta dan dokumen yang legal mulai saat ini. Kepada :
1. GTK agar menyampaikan data yang benar dan lengkap kepada Operator Dapodik/Operator
Sekolah sekaligus memantau kebenaran isian data di dapodik.
2. Operator Dapodik untuk mencermati dan berhati-hati meng-entry data GTK.
3. Kepala Sekolah untuk memastikan data isian dapodik telah benar dan lengkap yang di tandai
dengan menandatangani "Pakta Integritas".
4. Pengawas Sekolah agar melakukan pendampingan untuk ikut memastikan keabsahan dan
kelengkapan data isian.
Demikian kabar baru yang dapat kami kabarkan untuk
menjadi perhatian kita bersama
sumber ://Bpk. Saibani, ST (Workshoap Rekonsiliasi Makasar)
sumber ://Bpk. Saibani, ST (Workshoap Rekonsiliasi Makasar)