Mendikbud Pastikan Tunjangan Guru tak Dihapus
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memastikan Tunjangan
Profesi Guru (TPG) tidak dihapus. Kebijakan positif terkait guru dan tenaga
pendidikan akan terus berlanjut termasuk TPG dan program sertifikasi profesi
guru.
“Sudah jelas
diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut (TPG dan
Sertifikasi Guru—Red). Amanat ini harus kita laksanakan,” kata Muhadjir dalam
keterangan persnya, Selasa (2/8).
Seperti
diketahui, tunjangan profesi guru merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru. Muhadjir mengatakan, kedua peraturan tersebut mengamanatkan
tunjangan profesi guru diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan
dan telah tersertifikasi.
Sebelumnya
beredar kabar adanya wacana penghapusan program sertifikasi guru yang di
dalamnya termasuk kegiatan pelatihan guru. Kabar ini beredar melalui media
sosial (medsos) yang kemudian menjadi viral di kalangan para guru.
Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kemendikbud, Sumarna
Surapranata mengatakan, pemerintah telah menyiapkan anggaran tunjangan profesi
guru pada 2016. “Baik guru PNS maupun bukan PNS,” kata pria yang disapa akrab
Pranata ini.
Menurut Pranata,
pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 71 triliun untuk guru PNS
Daerah. Kemudian hampir Rp 8 triliun telah disiapkan untuk guru bukan PNS yang
memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan administrasi seperti
telah mengajar 24 jam.
“Pemilik
sertifikat pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan berhak memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji
pokok," tegas dia.
Sumber :
http://www.republika.co.id