Download Permendikbud 17 tahun 2016 Tentang Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah
Petunjuk
teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru
pegawai negeri sipil daerah bertujuan untuk memberikan pedoman
bagi Pemerintah daerah dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan
Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah.
Prinsip
penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai
negeri sipil daerah meliputi:
A.efisien,
yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk
mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan
dapat dipertanggung jawabkan;
B.efektif,
yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran
yang ditetapkan;
C.transparan,
yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat
mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pembayaran Tunjangan
Profesi dan
Tambahan
Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah;
D.akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggung jawabkan;
E.kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara
realistis dan proporsional; dan
F.manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas
nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan
desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna
bagi guru pegawai negeri sipil daerah.
permendikbud 17 tahun 2016 lengkapnya dapat di download di sini
Kriteria Guru penerima Tunjangan Profesi sebagai berikut :
1.guru
yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama.
2.pengawas
PNSD yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah binaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3.memiliki
satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi
Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru
hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih
sertifikat pendidik.
4.memiliki
Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
5.bertugas
pada satuan pendidikan yang memiliki rasio peserta didik terhadap guru di satuan
pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru mulai tahun pelajaran 2016/2017.
Pada
lampiran I permendikbud 17 tahun 2016 tersebut salah satu point menyebutkan
tentang rasio peserta didik terhadap guru. Hal tersebut di tegaskan karena amat
PP 74 tahun 2008 mulai diberlakukan efektif tahun ajaran 2016/2017.
Pada
pasal 17 PP 74 tahun 2008 disebutkan :
Guru
Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila
mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap
Gurunya sebagai berikut:
Untuk
TK, RA, atau yang sederajat 15:1
Untuk
SD atau yang sederajat 20:1
Untuk
MI atau yang sederajat 15:1
Untuk
SMP atau yang sederajat 20:1
Untuk
MTs atau yang sederajat 15:1
Untuk
SMA atau yang sederajat 20:1
Untuk
MA atau yang sederajat 15:1
Untuk
SMK atau yang sederajat 15:1
Untuk
MAK atau yang sederajat 12:1
Ini
bukan peraturan baru, PP 74 tahun 2008 sudah ada sejak tahun 2008, sesuai
dengan namanya. Tetapi memang banyak yang belum mengetahuinya. \kok bisa? ya,..
karena pesona hasil pp 74 ini begitu luar biasa yaitu tunjangan profesi guru.
Karena besarnya pesona itulah sehingga isi dari peraturan tersebut sebagian
dilupakan. Permendikbud 17 tahun 2016 hanya menegaskan bahwa PP 74 tahun 2008
tentang rasio peserta didik dan guru akan segera diterapkan secara efektif
tahun ajaran 2016/2017.
Jelas
bukan berapa rasio yang harus dipenuhi oleh sekolah jika para gurunya mau
mendapatkan SKTP? Tapi perlu diingat bahwa peraturan tersebut tidak berdiri
sendiri ada peraturan lainnya yang
saling berkaitan yang juga harus dilaksanakan. Peraturan terbaru tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
PermendikbudNo. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah yang
merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan
dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan.
Dengan
diberlakukanya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri PendidikanNasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah,dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Sumber : http://nazarukompetan.blogspot.co.id/