Berbagi Informasi Untuk Semua

18 July 2016

Download Permendikbud 17 tahun 2016 Tentang Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah


Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah daerah dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah.

Prinsip penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah meliputi:
A.efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggung jawabkan;

B.efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;

C.transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pembayaran Tunjangan Profesi dan
Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah;

D.akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggung jawabkan;

E.kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan

F.manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi guru pegawai negeri sipil daerah.
permendikbud 17 tahun 2016 lengkapnya dapat di download di sini

Kriteria Guru penerima Tunjangan Profesi sebagai berikut :
1.guru yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama.

2.pengawas PNSD yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

3.memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.

4.memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

5.bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki rasio peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru mulai tahun pelajaran 2016/2017.

Pada lampiran I permendikbud 17 tahun 2016 tersebut salah satu point menyebutkan tentang rasio peserta didik terhadap guru. Hal tersebut di tegaskan karena amat PP 74 tahun 2008 mulai diberlakukan efektif tahun ajaran 2016/2017.

Pada pasal 17 PP 74 tahun 2008 disebutkan :
Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut:
Untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1
Untuk SD atau yang sederajat 20:1
Untuk MI atau yang sederajat 15:1
Untuk SMP atau yang sederajat 20:1
Untuk MTs atau yang sederajat 15:1
Untuk SMA atau yang sederajat 20:1
Untuk MA atau yang sederajat 15:1
Untuk SMK atau yang sederajat 15:1
Untuk MAK atau yang sederajat 12:1

Ini bukan peraturan baru, PP 74 tahun 2008 sudah ada sejak tahun 2008, sesuai dengan namanya. Tetapi memang banyak yang belum mengetahuinya. \kok bisa? ya,.. karena pesona hasil pp 74 ini begitu luar biasa yaitu tunjangan profesi guru. Karena besarnya pesona itulah sehingga isi dari peraturan tersebut sebagian dilupakan. Permendikbud 17 tahun 2016 hanya menegaskan bahwa PP 74 tahun 2008 tentang rasio peserta didik dan guru akan segera diterapkan secara efektif tahun ajaran 2016/2017.

Jelas bukan berapa rasio yang harus dipenuhi oleh sekolah jika para gurunya mau mendapatkan SKTP? Tapi perlu diingat bahwa peraturan tersebut tidak berdiri sendiri ada peraturan lainnya yang saling berkaitan yang juga harus dilaksanakan. Peraturan terbaru tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah

PermendikbudNo. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah yang merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan.

Dengan diberlakukanya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri PendidikanNasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sumber : http://nazarukompetan.blogspot.co.id/

Pengikut

Popular Posts

Popular Pos Bulan ini

Blog Archive

Total Pageviews

Powered by Blogger.